Pria di Kupang Ditangkap Polisi Setelah Mabuk dan Mencuri HP Mantan

Pria di Kupang Ditangkap Polisi Setelah Mabuk dan Mencuri HP Mantan

walknesia.id – Seorang pria di Kupang harus berurusan dengan kepolisian setelah mencuri ponsel milik mantan pacarnya dalam kondisi mabuk. Insiden ini terjadi di salah satu kawasan permukiman, mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi pada malam hari ketika pelaku mendatangi rumah mantan pacarnya dalam keadaan mabuk. Pelaku diketahui masih menyimpan perasaan terhadap korban, meskipun hubungan mereka telah berakhir beberapa bulan sebelumnya.

Sesampainya di rumah mantannya, pelaku sempat berbicara dengan korban. Namun, obrolan tersebut berubah menjadi pertengkaran. Dalam kondisi emosi yang tidak stabil akibat pengaruh minuman keras, pelaku tiba-tiba merampas ponsel korban yang saat itu berada di atas meja dan langsung kabur. Korban yang kaget dengan tindakan tersebut segera meminta bantuan warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dengan bantuan informasi dari warga sekitar, polisi berhasil menemukan lokasi pelaku di sebuah rumah kontrakan yang tidak jauh dari tempat kejadian. Saat ditemukan, pelaku masih dalam kondisi mabuk berat dan sempat berusaha mengelak dari tuduhan pencurian.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel korban di saku celana pelaku. Tanpa perlawanan berarti, pelaku akhirnya digiring ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Kapolres setempat menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 362 KUHP, pencurian dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur kekerasan atau ancaman terhadap korban, maka pelaku bisa dikenai pasal tambahan yang dapat memperberat hukumannya. Saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Dampak Penyalahgunaan Minuman Keras

Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa penyalahgunaan minuman keras bisa memicu tindakan kriminal. Dalam banyak kasus, konsumsi alkohol berlebihan sering kali membuat seseorang kehilangan kendali atas emosinya dan cenderung melakukan tindakan di luar nalar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi minuman beralkohol dan menghindari situasi yang dapat memicu konflik. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap potensi tindakan kriminal di sekitar mereka.

Polisi Minta Warga Lebih Waspada

Kapolres Kupang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengingatkan warga untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. Partisipasi aktif warga sangat penting untuk membantu menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. Sementara itu, korban diminta memberikan keterangan tambahan untuk memperkuat kasus ini. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi banyak orang agar lebih berhati-hati dalam menghadapi konflik emosional dan mengendalikan diri agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *