MA Dorong Pengadilan Online Masuk dalam Rancangan KUHAP

MA Dorong Pengadilan Online Masuk dalam Rancangan KUHAP

walknesia.id Mahkamah Agung (MA) mengusulkan agar konsep pengadilan online diintegrasikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses peradilan, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan akses terhadap keadilan di seluruh Indonesia.

Mengapa Pengadilan Online Diperlukan?

Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk sistem hukum. Pandemi COVID-19 membuktikan bahwa sidang daring bisa menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perkara tanpa menghambat jalannya peradilan.

Salah satu keuntungan utama dari sistem pengadilan daring adalah efisiensi. Proses persidangan dapat dilakukan tanpa kendala geografis, sehingga mengurangi kebutuhan perjalanan bagi para pihak yang berperkara. Selain itu, biaya operasional untuk pengadilan juga bisa ditekan karena minimnya penggunaan ruang sidang fisik.

Tantangan dalam Implementasi Pengadilan Online

Meskipun menjanjikan banyak manfaat, ada sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan dalam penerapan pengadilan online. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur teknologi, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet. Kualitas jaringan yang buruk dapat menghambat kelancaran sidang dan mengurangi efektivitas peradilan.

Selain itu, keamanan data menjadi perhatian utama. Proses persidangan daring harus menjamin perlindungan informasi dan integritas bukti digital agar tidak dimanipulasi. Regulasi yang jelas diperlukan untuk mengantisipasi celah hukum yang mungkin timbul dalam penerapan sistem ini.

Apa Selanjutnya?

Jika konsep pengadilan online diakomodasi dalam revisi KUHAP, ini akan menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem hukum Indonesia. Digitalisasi dalam peradilan dapat membuka akses keadilan yang lebih luas, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.

Namun, keberhasilannya akan bergantung pada kesiapan teknis, regulasi yang matang, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat. Pembahasan lebih lanjut di DPR akan menjadi penentu apakah usulan ini dapat segera diterapkan dalam sistem hukum nasional.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *