
walknesia.id – Kepolisian Kota Mataram mengungkap kasus penggelapan kosmetik yang menyebabkan kerugian hingga Rp 300 juta. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan satu tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Modus Operandi Tersangka
Kasus ini terungkap setelah perusahaan distributor kosmetik melaporkan kehilangan sejumlah besar produk yang tidak sampai ke mitra bisnis mereka. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya manipulasi dalam sistem distribusi yang mengarah pada dugaan penggelapan.
Polisi mengidentifikasi tersangka sebagai seorang karyawan yang memiliki akses langsung terhadap sistem pengiriman barang. Ia diduga mengalihkan produk ke pihak lain tanpa prosedur resmi dan menjualnya di pasar gelap dengan harga lebih murah.
Kerugian Besar dan Dampak bagi Perusahaan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa produk yang digelapkan mencapai nilai sekitar Rp 300 juta. Banyak barang yang sudah berpindah tangan ke pengecer ilegal, sehingga memperburuk kondisi perusahaan yang mengalami kerugian finansial.
Selain aspek finansial, kasus ini juga berdampak pada kepercayaan pelanggan terhadap distributor. Kehilangan stok dalam jumlah besar menyebabkan keterlambatan distribusi ke toko-toko resmi, yang akhirnya berimbas pada kelangkaan produk di pasaran.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan.
“Kami akan terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini, termasuk penadah yang menerima barang hasil penggelapan,” ujar salah satu penyidik dalam konferensi pers.
Kesimpulan
Kasus penggelapan ini menjadi pelajaran bagi banyak perusahaan untuk lebih memperketat pengawasan internal, terutama dalam hal distribusi barang. Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan mencegah kasus penggelapan lainnya di masa mendatang.