RUU TNI Batasi Jabatan TNI Aktif di Pemerintahan, Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi

RUU TNI Batasi Jabatan TNI Aktif di Pemerintahan, Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi

walknesia.id – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memastikan bahwa hanya 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang TNI yang tengah dibahas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga profesionalisme TNI dan menghindari keterlibatan berlebihan dalam ranah sipil.

Pembatasan Peran TNI dalam Pemerintahan

RUU TNI yang tengah digodok mencantumkan batasan tegas mengenai jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan untuk menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan kebutuhan keamanan negara.

Menurut Menkumham, penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga tertentu harus mempertimbangkan kebutuhan spesifik yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan ketertiban nasional.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati

Dalam rancangan regulasi ini, beberapa kementerian dan lembaga yang diperbolehkan menempatkan prajurit TNI aktif meliputi:

  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Selain itu, masih ada beberapa kementerian/lembaga lain yang masuk dalam daftar, tetapi jumlahnya tetap dibatasi untuk menghindari dominasi militer dalam pemerintahan sipil.

Alasan Pembatasan Jabatan TNI Aktif

Keputusan ini diambil dengan beberapa pertimbangan utama:

  1. Menjaga Fokus TNI pada Pertahanan
    Prajurit TNI memiliki tugas utama dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara, sehingga keterlibatan mereka dalam ranah sipil harus dibatasi.
  2. Mencegah Kembalinya Dwifungsi TNI
    Reformasi militer pasca-Orde Baru telah menegaskan bahwa TNI tidak lagi memiliki peran ganda dalam pemerintahan. Dengan pembatasan ini, diharapkan tidak terjadi penyimpangan yang bisa mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI.
  3. Menghindari Tumpang Tindih dengan Sipil
    Beberapa lembaga sipil sudah memiliki tenaga profesional yang kompeten, sehingga tidak semua jabatan membutuhkan keterlibatan dari prajurit TNI aktif.

Respons Publik terhadap RUU TNI

Revisi RUU TNI ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai bentuk penguatan supremasi sipil dan reformasi militer. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih tegas dalam membatasi peran militer dalam pemerintahan agar tidak mengancam demokrasi.

Pemerintah sendiri memastikan bahwa revisi ini tetap akan mengikuti prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan profesionalisme TNI dalam menjaga stabilitas nasional.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *