
walknesia.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini tengah dibahas di DPR mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, yang menilai bahwa pembahasan RUU ini terlalu terburu-buru dan tidak memberikan ruang bagi diskusi yang cukup. Anies pun mengingatkan pemerintah untuk tidak mengulangi kesalahan yang terjadi pada Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dan Omnibus Law yang kontroversial.
RUU TNI Dapat Kritikan Karena Proses yang Tergesa-gesa
RUU TNI bertujuan untuk memperbarui regulasi mengenai struktur dan peran Tentara Nasional Indonesia dalam negara. Namun, banyak pihak merasa bahwa proses pembahasannya terlalu cepat dan tidak cukup melibatkan masyarakat serta para ahli dalam diskusi. Anies Baswedan menilai bahwa dalam penyusunan undang-undang yang begitu penting, diperlukan kehati-hatian dan konsultasi yang lebih mendalam agar tidak menimbulkan efek negatif jangka panjang.
Bagi Anies, kebijakan yang diambil secara terburu-buru bisa menyebabkan ketidaksiapan dalam implementasi dan berpotensi merusak fondasi demokrasi. Ia berpendapat bahwa keputusan legislatif semacam ini harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat sipil hingga ahli, untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan publik.
Kritik terhadap Undang-Undang IKN dan Omnibus Law
Anies mengingatkan bahwa pengalaman dari Undang-Undang IKN dan Omnibus Law yang disahkan dalam proses yang serba cepat, tanpa keterlibatan yang cukup dari masyarakat, harus dijadikan pelajaran berharga. Kedua kebijakan tersebut mendapat banyak penolakan karena dianggap tidak mendengarkan suara masyarakat, dan dinilai merugikan kelompok-kelompok tertentu.
Kritik terhadap kedua undang-undang tersebut berfokus pada ketidakjelasan dalam proses konsultasi publik, serta terburu-burunya pengambilan keputusan yang menyebabkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Anies berharap agar pemerintah tidak mengulang kesalahan tersebut dalam penyusunan RUU TNI.
Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU TNI
Banyak pihak, terutama organisasi yang fokus pada hak asasi manusia, mengungkapkan kekhawatiran bahwa RUU TNI ini dapat mengurangi ruang kebebasan sipil di Indonesia. Beberapa legislator juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan pembahasan yang dilakukan tanpa keterlibatan publik yang memadai. Hal ini, menurut mereka, bisa berisiko menimbulkan kesenjangan antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.
Anies sendiri menekankan bahwa TNI memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas negara, namun peran tersebut harus dibatasi dengan regulasi yang jelas agar tidak mengganggu hak-hak demokratis yang telah diperjuangkan. Pembahasan yang melibatkan masyarakat luas diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan menguntungkan banyak pihak.
Harapan Anies: Proses Legislasi yang Terbuka dan Transparan
Dalam kesempatan ini, Anies kembali menegaskan pentingnya proses legislasi yang terbuka dan transparan. Pembahasan yang melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat dan berbagai kelompok kepentingan, diharapkan dapat menciptakan undang-undang yang lebih baik dan bisa diterima oleh berbagai kalangan. Menurutnya, kebijakan yang baik harus dapat mewujudkan kesejahteraan bersama dan menghormati hak-hak dasar setiap individu.
Selain itu, Anies juga mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya bergantung pada cepat atau lambatnya proses pembahasan, tetapi pada sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan kebutuhan dan kepentingan seluruh masyarakat.
Kesimpulan
RUU TNI yang kini tengah dibahas mendapat kritik karena dianggap disusun dengan tergesa-gesa dan tanpa melibatkan konsultasi publik yang cukup. Anies Baswedan mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang terjadi dengan Undang-Undang IKN dan Omnibus Law. Proses legislasi yang terbuka dan partisipatif sangat diperlukan untuk menghasilkan kebijakan yang adil dan dapat diterima oleh masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memperhatikan hak-hak sipil dan prinsip-prinsip demokrasi.