
walknesia.id – Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia telah menjadi topik perdebatan yang tak kunjung usai. Meskipun sistem yang ada saat ini sudah berlangsung cukup lama, sejumlah kelemahan masih terlihat dalam pelaksanaannya. Salah satu pihak yang menyoroti hal ini adalah Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), yang baru-baru ini menyatakan keinginan untuk mengganti Undang-Undang (UU) Pemilu-Pilkada dengan sebuah konsep yang lebih komprehensif dan efektif, yaitu UU Kitab Hukum Pemilu. Dalam tulisan ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai alasan di balik tuntutan Perludem ini dan apa implikasinya terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
1. Pemilu dan Pilkada Saat Ini Masih Mengandung Banyak Masalah
Sistem Pemilu dan Pilkada yang telah diterapkan di Indonesia selama beberapa dekade terakhir memang sudah cukup mapan. Namun, sejumlah masalah terus muncul yang berpengaruh pada kualitas demokrasi negara ini. Banyaknya masalah yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, seperti politik uang, praktik kecurangan, dan ketidaktransparanan dalam proses perhitungan suara, menjadi alasan utama mengapa Perludem mengusulkan perubahan ini.
Dalam pandangan Perludem, UU Pemilu-Pilkada yang berlaku saat ini masih mengandung banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Praktik-praktik yang merusak integritas demokrasi, seperti penyalahgunaan dana kampanye dan pengaruh elit politik, masih marak terjadi. Oleh karena itu, Perludem berpendapat bahwa perubahan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih bersih dan adil.
2. Membangun Sistem yang Lebih Terintegrasi dan Konsisten
Salah satu alasan utama Perludem mengusulkan perubahan UU Pemilu-Pilkada menjadi UU Kitab Hukum Pemilu adalah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih terintegrasi dan konsisten. Dengan adanya satu undang-undang yang mengatur seluruh aspek pemilu dan pilkada, diharapkan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan lebih tertib dan tidak ada lagi tumpang tindih antara aturan yang satu dengan yang lain.
Saat ini, Pemilu dan Pilkada diatur oleh berbagai peraturan yang terkadang bertentangan satu sama lain. Misalnya, ada perbedaan mekanisme antara pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah. Dengan adanya UU Kitab Hukum Pemilu yang mencakup semua tahapan ini dalam satu kesatuan sistem hukum, maka diharapkan akan tercipta keseragaman dalam pelaksanaannya, yang pada gilirannya akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
3. Meningkatkan Partisipasi Publik dan Pendidikan Pemilih
Partisipasi publik yang rendah dalam Pemilu dan Pilkada masih menjadi salah satu tantangan besar di Indonesia. Banyak masyarakat yang merasa tidak percaya dengan proses demokrasi karena adanya ketidakadilan dalam pelaksanaannya. Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan membuat sistem yang lebih transparan dan mudah diakses oleh publik.
Dengan mengganti UU Pemilu-Pilkada dengan UU Kitab Hukum Pemilu, Perludem berharap dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam proses demokrasi. Hal ini termasuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemilih tentang hak dan kewajiban mereka. UU yang lebih komprehensif juga dapat mencakup pembaruan dalam sistem pendidikan pemilih, agar masyarakat lebih paham dan bertanggung jawab dalam memilih pemimpin yang tepat.
4. Mengatasi Isu Ketimpangan dan Kecurangan dalam Proses Pemilu
Kecurangan dalam Pemilu dan Pilkada di Indonesia memang sudah menjadi persoalan klasik. Namun, dengan sistem hukum yang lebih kokoh dan terstruktur, diharapkan isu ini dapat dikurangi secara signifikan. Perludem menilai bahwa penerapan UU Kitab Hukum Pemilu akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu, mulai dari kampanye hingga proses perhitungan suara.
Salah satu hal penting yang perlu diatur dengan tegas adalah pengawasan yang lebih ketat terhadap partai politik dan calon kepala daerah. UU yang lebih modern dan terintegrasi akan lebih mempermudah pengawasan dan menutup celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, Pemilu dan Pilkada dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan.
5. Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi dalam Pemilu
Kemajuan teknologi harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Perludem menekankan pentingnya penerapan teknologi dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, hingga perhitungan suara. Dengan adanya sistem hukum yang lebih terstruktur, penggunaan teknologi dalam Pemilu dapat dilakukan dengan lebih maksimal dan efisien.
Penggunaan teknologi dalam pemilu dapat mengurangi potensi kecurangan, mempercepat proses penghitungan suara, dan meningkatkan transparansi hasil pemilu. Selain itu, penerapan teknologi juga akan mengurangi biaya penyelenggaraan pemilu yang selama ini menjadi beban bagi negara. Oleh karena itu, revisi undang-undang pemilu yang diusulkan Perludem mencakup aspek penting ini untuk mempercepat implementasi teknologi dalam setiap aspek pemilu.
6. Kesimpulan: Menuju Pemilu yang Lebih Adil dan Berkualitas
Mengganti UU Pemilu-Pilkada dengan UU Kitab Hukum Pemilu adalah langkah yang sangat penting untuk menuju sistem demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Dengan adanya undang-undang yang lebih komprehensif, integrasi yang lebih baik antar peraturan, serta penegakan hukum yang lebih kuat, diharapkan Pemilu dan Pilkada di Indonesia dapat berlangsung dengan lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan. Tentu saja, hal ini membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga-lembaga pengawas, dan masyarakat pemilih itu sendiri.