
walknesia.id – Banyak pekerja yang mengira bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan saat memasuki masa pensiun atau ketika berhenti bekerja. Padahal, ada mekanisme pencairan saldo JHT yang bisa dilakukan meskipun peserta masih bekerja. Opsi ini bisa menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan dalam kondisi tertentu.
1. Opsi Pencairan Saldo JHT Saat Masih Bekerja
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kebijakan pencairan saldo JHT dengan dua pilihan, yaitu:
- Pencairan 10% dari total saldo JHT yang bisa digunakan sebagai persiapan masa pensiun.
- Pencairan 30% yang diperuntukkan bagi peserta yang ingin membeli rumah.
Namun, peserta harus sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan ini.
2. Syarat Pengajuan Pencairan Saldo JHT
Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Masih bekerja di perusahaan yang sama dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.
- Sudah memiliki kepesertaan minimal 10 tahun.
- Tidak sedang dalam proses klaim penuh akibat PHK, pensiun, atau mengundurkan diri.
- Untuk pencairan 30%, peserta wajib memiliki dokumen pembelian rumah, seperti Surat Perjanjian Kredit atau Akta Jual Beli.
3. Langkah-langkah Pencairan Saldo JHT
Berikut adalah proses pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih bekerja:
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Buku rekening bank pribadi.
- Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan.
- Dokumen pendukung untuk pembelian rumah (khusus pencairan 30%).
- Ajukan Permohonan Pencairan
- Secara Online: Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Secara Offline: Dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
- Verifikasi dan Proses Pencairan
Setelah dokumen diverifikasi, dana akan ditransfer ke rekening pekerja dalam waktu sekitar 7-14 hari kerja.
4. Keuntungan Pencairan Saldo JHT Sebagian
Pencairan saldo JHT sebagian memberikan manfaat bagi pekerja yang masih membutuhkan dana tanpa harus keluar dari pekerjaannya. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti investasi, persiapan pensiun, atau membeli rumah.
Kesimpulan
Pekerja yang masih aktif bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pembelian rumah. Namun, pencairan ini hanya bisa dilakukan oleh peserta yang sudah bekerja selama minimal 10 tahun dan tetap terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk memahami syarat dan prosedurnya agar pencairan berjalan lancar dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.