Kemenaker Pastikan SE THR Pekerja dan THR Ojol-Kurir Terbit Pekan Depan

Kemenaker Pastikan SE THR Pekerja dan THR Ojol-Kurir Terbit Pekan Depan

walknesia.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja akan segera terbit pekan depan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pekerja formal dalam menerima hak mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap pekerja informal seperti ojek online (ojol) dan kurir yang selama ini masih belum memiliki kepastian mengenai pemberian THR.

SE THR Pekerja Formal: Kewajiban Perusahaan yang Harus Dipenuhi

Setiap tahun, pemerintah selalu menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR bagi pekerja formal harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri. Dalam SE terbaru yang akan diterbitkan, Kemenaker akan kembali mengingatkan perusahaan agar tidak lalai dalam menjalankan kewajiban ini.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi administratif akan diberlakukan, termasuk denda dan teguran. Selain itu, pemerintah akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

THR untuk Pekerja Ojol dan Kurir: Masih dalam Perdebatan

Meskipun pemerintah terus mendorong perusahaan sektor informal untuk lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja lepas seperti pengemudi ojol dan kurir, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengharuskan perusahaan aplikasi memberikan THR kepada mitra mereka.

Namun, beberapa perusahaan layanan transportasi online dan logistik telah berinisiatif untuk memberikan insentif atau bentuk apresiasi lainnya kepada para mitra. Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi sementara sebelum adanya regulasi yang lebih jelas terkait pemberian THR bagi pekerja informal.

Dampak Pemberian THR bagi Perekonomian

Pemberian THR tidak hanya menjadi hak pekerja, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap perekonomian, terutama menjelang hari raya. Beberapa manfaat dari pemberian THR antara lain:

  1. Meningkatkan Konsumsi Masyarakat – THR yang diterima pekerja akan mendorong daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan Lebaran.
  2. Memperkuat Sektor UMKM – Sebagian besar dana THR akan berputar di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
  3. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja – THR tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah berkontribusi.

Perusahaan Didorong untuk Patuh terhadap Aturan THR

Pemerintah berharap agar semua perusahaan mematuhi regulasi terkait pembayaran THR agar kesejahteraan pekerja tetap terjamin. Di sisi lain, meskipun belum ada aturan yang mengikat bagi perusahaan penyedia layanan ojol dan kurir untuk memberikan THR, diharapkan adanya inisiatif dari mereka untuk memberikan apresiasi kepada mitra kerja yang telah berkontribusi dalam industri ini.

Dengan terbitnya SE THR dalam waktu dekat, pekerja formal dan informal diharapkan bisa mendapatkan kepastian mengenai hak mereka. Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR agar tindakan lebih lanjut bisa segera diambil.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *