
walknesia.id – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh karyawan swasta setiap menjelang perayaan hari besar keagamaan. Dalam rangka menyambut Idulfitri 2025, pemerintah Indonesia sudah menetapkan batas waktu bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan swasta. Hal ini dilakukan agar karyawan dapat menikmati hari raya dengan lebih tenang dan sesuai dengan hak-haknya.
Kapan Batas Waktu Pembayaran THR 2025?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Idulfitri tahun 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka batas waktu pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah 24 Maret 2025. Hal ini berarti setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan swasta harus memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Peraturan Mengenai Pembayaran THR
THR harus diberikan kepada seluruh karyawan yang telah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan. Oleh karena itu, perusahaan tidak hanya memberikan THR kepada karyawan tetap, tetapi juga kepada karyawan kontrak atau karyawan harian yang memenuhi persyaratan.
- Karyawan dengan masa kerja di bawah satu bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lama bekerja mereka.
- Karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Tepat Waktu
Pemerintah juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan atau terlambat dalam memberikan tunjangan tersebut, maka perusahaan dapat dikenakan beberapa sanksi. Sanksi yang diberlakukan antara lain:
- Denda: Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
- Peringatan Administratif: Perusahaan bisa mendapatkan peringatan administratif dari pihak berwenang jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
- Laporan Pengaduan: Karyawan yang merasa haknya tidak diberikan bisa mengajukan laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui posko THR yang disediakan.
Pengaduan dan Penanganan Masalah THR
Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan membuka saluran pengaduan terkait THR bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya. Karyawan yang merasa perusahaan tidak membayar atau terlambat membayar THR dapat melaporkan hal tersebut ke posko pengaduan yang telah disediakan. Dengan demikian, karyawan tidak perlu khawatir jika hak mereka tidak diberikan oleh perusahaan.
Kesimpulan
Batas akhir pembayaran THR 2025 bagi karyawan swasta adalah 24 Maret 2025, atau tujuh hari sebelum Idulfitri. Jika perusahaan tidak membayar tepat waktu, mereka dapat dikenakan denda dan sanksi administratif. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk mematuhi aturan ini dan memastikan karyawan menerima hak mereka tepat waktu. Selain itu, karyawan juga perlu mengetahui hak mereka dan melaporkan jika ada pelanggaran terkait pembayaran THR.