
walknesia.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dengan usulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses administrasi. Keputusan ini diambil untuk menyederhanakan birokrasi dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam berbagai urusan administratif yang membutuhkan syarat SKCK, seperti lamaran pekerjaan atau pendaftaran pendidikan.
1. Mengurangi Birokrasi yang Rumit
Penghapusan SKCK bertujuan untuk mengurangi beban birokrasi yang sering kali memperlambat proses administrasi. SKCK telah lama menjadi salah satu persyaratan wajib dalam banyak kegiatan administratif. Proses pembuatan SKCK yang terkadang rumit dan memakan waktu dianggap memberatkan masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil atau kurang memiliki akses terhadap fasilitas kepolisian. Dengan penghapusan SKCK, diharapkan proses administrasi menjadi lebih sederhana dan cepat.
2. Meningkatkan Akses Masyarakat terhadap Layanan Publik
Usulan ini juga dianggap sebagai langkah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Banyak orang yang terhambat dalam melamar pekerjaan atau mendapatkan pendidikan hanya karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan SKCK. Dengan menghapuskan syarat ini, kesempatan masyarakat untuk mendapatkan layanan atau peluang yang lebih luas menjadi lebih terbuka.
3. Menurunkan Stigma terhadap Individu
Selain itu, penghapusan SKCK dianggap sebagai cara untuk menurunkan stigma negatif terhadap individu yang mungkin memiliki catatan kriminal di masa lalu. Sebagian besar orang yang pernah terlibat dalam masalah hukum sering kali mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan, karena SKCK yang mencatatkan riwayat kriminal mereka. Dengan penghapusan SKCK, individu yang telah menjalani rehabilitasi dapat lebih mudah berpartisipasi kembali dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
4. Mendukung Prinsip Rehabilitasi Sosial
Komisi III DPR juga berpendapat bahwa penghapusan SKCK sejalan dengan semangat rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi individu yang terlibat dalam masalah hukum. SKCK yang selama ini digunakan sebagai indikator status kriminal seseorang dianggap bertentangan dengan prinsip rehabilitasi yang memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani hukuman dan berusaha berubah.
5. Mempercepat Proses Administrasi Negara
Penghapusan SKCK juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi negara secara keseluruhan. Dengan mengurangi persyaratan yang tidak relevan, diharapkan lembaga pemerintah dapat lebih cepat dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya bagi kedua belah pihak.
Kesimpulan
Komisi III DPR sepakat dengan penghapusan SKCK yang diusulkan oleh Kementerian HAM untuk menyederhanakan proses administrasi dan mengurangi birokrasi yang memberatkan. Penghapusan SKCK juga akan membuka kesempatan lebih besar bagi individu yang pernah terlibat dalam masalah hukum, sekaligus mendukung rehabilitasi sosial mereka. Diharapkan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sistem administrasi negara.
4o mini